Senin, 18 November 2019

Piutang Pemerintah Rp 26296 Triliun Ini Saran BPK

"Piutang Pemerintah Rp 262,96 Triliun, Ini Opini BPK , Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai kerjakan audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016, terhitung piutang yang butuh dan bisa ditagih pemerintah. Tentang keseluruhnya banyaknya piutang itu sampai sekitar Rp 262,96 triliun, yang terdiri dari Rp 105,65 triliun piutang perpajakan dan Rp 157,31 triliun piutang bukan pajak. Dalam piutang tagihan itu kami lihat dulu berapakah yang lancar, yang bisa ditagih berapakah dan kami analisa umur piutangnya, papar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam pertemuan wartawan di kantornya, di Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017. Moermahadi menerangkan pihaknya seterusnya menganalisa penyebab timbulnya piutang, dan mengklasifikasikannya jadi piutang tertagih atau mungkin tidak tertagih. Jika piutang itu masuk ke barisan tidak tertagih, karenanya pemerintah harus kerjakan pencadangan atas piutang itu. Bila tidak ada pencadangan itu yang akan kita permasalahkan, berarti tidak cocok standar akuntansi pemerintah, tuturnya. Tentang piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ialah tagihan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Menambahkan (SKPKBT). Termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum dilunasi s/d 31 Desember 2016. Selanjutnya, piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ialah tagihan pajak yang telah mempunyai surat ketetapan yang dapat buat jadi kas dan belum diselesaikan pada tanggal neraca yang diharapkan dapat diterima dalam periode waktu kurang dari satu tahun. Diluar itu, untuk piutang bukan pajak pada kementerian dan lembaga per 31 Desember 2016 sampai Rp 34,40 triliun. Banyaknya itu alami penurunan waktu adanya penyelesaian utang piutang dengan Persetujuan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Kementerian ESDM beberapa Rp 19,41 triliun. Beberapa piutang bukan pajak pada kementerian dan lembaga yang memiliki nilai cukup berkaitan diantaranya adalah Kejaksaan Agung beberapa Rp 16,46 triliun yang disebutkan piutang dari uang pilihan permasalahan tindak pidana korupsi, denda tilang, dan sewa rumah dinas. Lalu Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral beberapa Rp 10,29 triliun yang sebagian besar ialah piutang yang hadir dari Pungutan Royalty dan Pungutan Masih Kontrak Karya (KK)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta kewajiban KKKS pada negara berupa Firm Commitment. Untuk barisan piutang tidak tertagih per 31 Desember 2016 tercantum sampai Rp 185,75 triliun. GHOIDA RAHMAH "" "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar